Kerja Keras Sat Reskrim Polres Karangasem Berbuah Manis, Dua Pelaku Pencurian Beruntun (Curat) Berhasil Diringkus

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARANGASEM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Karangasem. Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam siaran pers di hadapan awak media pada Senin (30/6/2025) bertempat di Lobi Polres Karangasem.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu (24/5/2025) dengan tiga korban berbeda, yakni I Wayan Suwandira, I Ketut Swandina, dan I Gede Pasek. Pencurian terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jl. Bhayangkara, Lingkungan Dangin Sema II, Kelurahan Karangasem, dan di Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yaitu inisial OD (32) dan inisial OBUD (31), keduanya berasal dari Sumba, NTT,” jelas AKBP Joseph.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan kelalaian korban dengan memperhatikan pintu atau jendela rumah yang tidak tertutup rapat atau terbuka. Dari tiga lokasi pencurian tersebut, para tersangka berhasil mengambil beberapa unit handphone, laptop, uang tunai, dan barang berharga lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 23.031.500.

Pada tanggal 26 Mei 2025, tim Satreskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant S.Tr.K., S.I.K., M.H. berhasil menangkap tersangka berinisial OBUD, sementara tersangka berinisial OD masih dalam pengejaran.

Namun, pada 27 Juni 2025, OD kembali beraksi dengan melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Pertama di rumah Komang Purnata di Br. Dinas Nyuh, Desa Pertima, dan kedua di mes PT Hutama Karya di Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis. Total kerugian dari dua lokasi tersebut mencapai Rp 27.000.000.

“Tersangka OD akhirnya berhasil ditangkap pada tanggal 28 Juni 2025, sehari setelah melakukan aksi pencuriannya yang terakhir,” ungkap Kapolres.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih DK 2213 CW, satu buah pisau dengan gagang terbuat dari plastik, empat tas selempang, 10 handphone, dan uang tunai sebesar Rp 2.950.000.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Karangasem mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan atau saat beristirahat di malam hari untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Berita Terkait

TEJADI KASUS LEDAKAN DI SMA N 72 JAKARTA
Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku
Penggusuran Tragis Warga Diusir Dan Masjid Dihancurkan
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme
Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap 100 Persen Target Operasi
Polisi Tangkap 23 Preman Berkedok Jukir Liar di Bogor, Sita Uang Pungli dan Miras
KONFERENSI PERS POLDA RIAU, UNGKAP KASUS PREMANISME HASIL OPLK 2025
Polres Gianyar Ungkap Empat Kasus Pencurian, Total Kerugian Capai Rp87 Juta

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:31

TEJADI KASUS LEDAKAN DI SMA N 72 JAKARTA

Senin, 1 September 2025 - 22:19

Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku

Senin, 30 Juni 2025 - 18:32

Kerja Keras Sat Reskrim Polres Karangasem Berbuah Manis, Dua Pelaku Pencurian Beruntun (Curat) Berhasil Diringkus

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:51

Penggusuran Tragis Warga Diusir Dan Masjid Dihancurkan

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:20

Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

Berita Terbaru