Polres Gianyar Ungkap Empat Kasus Pencurian, Total Kerugian Capai Rp87 Juta

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kuytanda.com | Gianyar, 8 Mei 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Gianyar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap empat kasus pencurian yang terjadi dalam rentang waktu akhir April hingga awal Mei 2025. Empat tersangka telah diamankan, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp87 juta.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi seluruh jajaran kepolisian di wilayah Gianyar. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu dalam proses penegakan hukum,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Gianyar.

 

Kasus Pertama: Pencurian Gong Tradisional

 

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 13 April 2025, pukul 20.30 WITA di Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati. Seorang pria berinisial IKD (32) ditangkap atas dugaan pencurian 20 daun gong, dengan kerugian mencapai Rp20 juta. Barang bukti yang disita antara lain satu buah daun gong dan tiga tatakan gong. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

 

Kasus Kedua: Pencurian Peralatan Gamelan

 

Kasus kedua terjadi pada 1 Mei 2025 dini hari di Balai Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud. Pelaku berinisial IPDS alias B (26), yang diketahui merupakan residivis tiga kali dalam kasus pencurian, mencuri berbagai perangkat gamelan senilai Rp39,2 juta. Barang bukti yang diamankan meliputi alat gamelan, sepeda motor, pakaian, dan foto pelaku. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Kasus Ketiga: Curanmor saat Pengantaran Paket

 

Pada 6 Mei 2025, di Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, seorang kurir kehilangan sepeda motornya saat tengah mengantar paket. Pelaku, MMD (39), diketahui juga memiliki catatan kasus narkotika. Kerugian ditaksir sebesar Rp13 juta. Polisi menyita kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

 

Kasus Keempat: Pencurian Mobil dengan Modus Tarik Tali

 

Kasus keempat terjadi pada 30 April 2025 di Banjar Gentong, Desa Tegallalang. Tersangka berinisial DP (46) mencuri mobil Daihatsu Espass dengan menarik kendaraan tersebut menggunakan tali plastik dan mobil pick up. Mobil curian dibawa ke Pamogan, Denpasar. Barang bukti yang diamankan mencakup dua kendaraan dan dokumen milik korban. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Gianyar didampingi oleh Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta, Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Kadek Patra, Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita, serta Kanit 1 Satreskrim Ipda Hanif Aryoseno.

 

Polres Gianyar terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, dan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Polres Gianyar Ungkap Empat Kasus Pencurian, Total Kerugian Capai Rp87 Juta

Gianyar, 8 Mei 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Gianyar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap empat kasus pencurian yang terjadi dalam rentang waktu akhir April hingga awal Mei 2025. Empat tersangka telah diamankan, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp87 juta.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi seluruh jajaran kepolisian di wilayah Gianyar. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu dalam proses penegakan hukum,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Gianyar.

Kasus Pertama: Pencurian Gong Tradisional

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 13 April 2025, pukul 20.30 WITA di Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati. Seorang pria berinisial IKD (32) ditangkap atas dugaan pencurian 20 daun gong, dengan kerugian mencapai Rp20 juta. Barang bukti yang disita antara lain satu buah daun gong dan tiga tatakan gong. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kasus Kedua: Pencurian Peralatan Gamelan

Kasus kedua terjadi pada 1 Mei 2025 dini hari di Balai Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud. Pelaku berinisial IPDS alias B (26), yang diketahui merupakan residivis tiga kali dalam kasus pencurian, mencuri berbagai perangkat gamelan senilai Rp39,2 juta. Barang bukti yang diamankan meliputi alat gamelan, sepeda motor, pakaian, dan foto pelaku. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus Ketiga: Curanmor saat Pengantaran Paket

Pada 6 Mei 2025, di Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, seorang kurir kehilangan sepeda motornya saat tengah mengantar paket. Pelaku, MMD (39), diketahui juga memiliki catatan kasus narkotika. Kerugian ditaksir sebesar Rp13 juta. Polisi menyita kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

Kasus Keempat: Pencurian Mobil dengan Modus Tarik Tali

Kasus keempat terjadi pada 30 April 2025 di Banjar Gentong, Desa Tegallalang. Tersangka berinisial DP (46) mencuri mobil Daihatsu Espass dengan menarik kendaraan tersebut menggunakan tali plastik dan mobil pick up. Mobil curian dibawa ke Pamogan, Denpasar. Barang bukti yang diamankan mencakup dua kendaraan dan dokumen milik korban. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Gianyar didampingi oleh Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta, Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Kadek Patra, Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita, serta Kanit 1 Satreskrim Ipda Hanif Aryoseno.

Polres Gianyar terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, dan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

TEJADI KASUS LEDAKAN DI SMA N 72 JAKARTA
Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku
Kerja Keras Sat Reskrim Polres Karangasem Berbuah Manis, Dua Pelaku Pencurian Beruntun (Curat) Berhasil Diringkus
Penggusuran Tragis Warga Diusir Dan Masjid Dihancurkan
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme
Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap 100 Persen Target Operasi
Polisi Tangkap 23 Preman Berkedok Jukir Liar di Bogor, Sita Uang Pungli dan Miras
KONFERENSI PERS POLDA RIAU, UNGKAP KASUS PREMANISME HASIL OPLK 2025

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:31

TEJADI KASUS LEDAKAN DI SMA N 72 JAKARTA

Senin, 1 September 2025 - 22:19

Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku

Senin, 30 Juni 2025 - 18:32

Kerja Keras Sat Reskrim Polres Karangasem Berbuah Manis, Dua Pelaku Pencurian Beruntun (Curat) Berhasil Diringkus

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:51

Penggusuran Tragis Warga Diusir Dan Masjid Dihancurkan

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:20

Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

Berita Terbaru