Curi Motor Terparkir, Polsek Denpasar Utara Amankan Dua Pelaku Salah Satunya Residivis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuytanda.com | DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukum Denpasar Utara. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus berat, yakni pengeroyokan dengan korban meninggal dunia yang pernah divonis 9 tahun penjara di Semarang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario 110 berplat nomor DK 5260 EW milik korban I Gede Astika (40), warga Jalan Cokroaminoto Gang Gelatik No.43A, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Kejadian tersebut diketahui pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 Wita. Korban yang malam sebelumnya memarkir kendaraannya di halaman rumah, mendapati motornya telah raib saat bangun di pagi hari.

Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU I Kadek Astawa Bagia, S.H., melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi masyarakat, didapatkan petunjuk mengenai keberadaan pelaku di sekitar Terminal Mengwi, Badung hingga pada Kamis, 3 April 2025 petugas berhasil mengamankan dua orang yang dicurigai sebagai pelaku di pinggir jalan dekat lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan pengecekan dan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang mereka bawa adalah hasil pencurian dari TKP di Pemecutan Kaja,” Ungkap Kapolsek Denpasar Utara, IPTU I Wayan Juwahyudi, S.H., M.H.

Dua pelaku adalah Agus Candra Kurnia alias Gareng (36) dan Moh Sutomo (45) yang mana keduanya bekerja sebagai buruh serabutan, Dalam pengakuannya, Agus Candra berperan sebagai eksekutor yang masuk ke halaman rumah korban dan menuntun motor, sedangkan Moh Sutomo membantu mendorong dari belakang. Setelah berhasil membawa motor ke Jalan Cokroaminoto, motor tersebut kemudian disembunyikan di belakang Terminal Ubung sebelum akhirnya dibawa ke Bangli untuk digunakan bekerja dan mengganti plat nomor.

“Pelaku mengaku motor curian tersebut hendak dijual karena kebutuhan ekonomi, namun belum sempat terlaksana, keduanya keburu diringkus petugas,” tambahnya.

Diketahui pelaku Gareng merupakan residivis kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan vonis 9 tahun penjara pada tahun 2013, dan juga residivis curanmor tahun 2012 di Semarang.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Denpasar Utara dan Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan kendaraan dikunci ganda untuk mencegah tindak kejahatan serupa.

Berita Terkait

BNN Berhasil Amankan 2 WNA dalam kasus Narkoba modus vape (rokok elektrik) 
TEJADI KASUS LEDAKAN DI SMA N 72 JAKARTA
Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku
Kerja Keras Sat Reskrim Polres Karangasem Berbuah Manis, Dua Pelaku Pencurian Beruntun (Curat) Berhasil Diringkus
Penggusuran Tragis Warga Diusir Dan Masjid Dihancurkan
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme
Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap 100 Persen Target Operasi
Polisi Tangkap 23 Preman Berkedok Jukir Liar di Bogor, Sita Uang Pungli dan Miras

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:55

BNN Berhasil Amankan 2 WNA dalam kasus Narkoba modus vape (rokok elektrik) 

Jumat, 7 November 2025 - 22:31

TEJADI KASUS LEDAKAN DI SMA N 72 JAKARTA

Senin, 1 September 2025 - 22:19

Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku

Senin, 30 Juni 2025 - 18:32

Kerja Keras Sat Reskrim Polres Karangasem Berbuah Manis, Dua Pelaku Pencurian Beruntun (Curat) Berhasil Diringkus

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:51

Penggusuran Tragis Warga Diusir Dan Masjid Dihancurkan

Berita Terbaru