Sempat Viral, Polres Karangasem Ungkap Komplotan Pencuri Laptop

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARANGASEM – Polres Karangasem melalui Reskrim Polres Karangasem dan Polsek Karangasem berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis laptop yang beraksi di Minimarket UD. Khrisna, Subagan.

Kronologi Kejadian: Terekam CCTV
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WITA. Korban, I Gusti Ayu Nyoman Putu, menyadari laptop merk Asus Vivobook 15 Pro miliknya raib saat hendak bekerja di ruang kerja minimarket miliknya di Jalan K.H. Samanhudi, Kelurahan Subagan.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri berjalan pincang masuk ke ruang kerja, membongkar tas laptop di atas meja, dan menyembunyikan laptop tersebut di dalam bajunya sebelum melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp21.000.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca menerima laporan, Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A., memerintahkan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., M.H., untuk melakukan pengejaran mem-backup Unit Reskrim Polsek Karangasem. Penyelidikan intensif membuahkan hasil. Pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, Team Resmob Tohlangkir berhasil mencegat dan mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat diduga hendak menyeberang keluar Bali.

Dua tersangka yang diamankan adalah: Pelaku berinisial M(40), asal Wonosobo, R (40), asal Magelang.

Selain para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit laptop Asus Vivobook 15 Pro (milik korban), 1 unit mobil Daihatsu Sigra (kendaraan operasional pelaku), Pakaian yang digunakan saat beraksi, STNK, dan dua ikat pinggang.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya pada Jumat (30/01/2026), mengungkapkan bahwa komplotan ini merupakan pemain lintas kabupaten.

“Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui tidak hanya beraksi di Karangasem, namun juga sempat melakukan kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Buleleng. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya,” tegas AKBP I Made Santika.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Karangasem untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Buka Latpraops Karoops Tegaskan Layani Masyarakat Dengan Baik
Lewat Jumat Curhat, Polres Badung Bangun Kedekatan dengan Petugas TPST 3R Desa Sobangan
Polsek Pupuan Laksanakan Apel Pagi dan Pelepasan Purna Tugas Anggota sebagai Bentuk Penghargaan Atas Pengabdian dan Dedikasinya Kepada Polri
Wakapolda Bali Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Provinsi Bali
Polsek Benoa Temukan Anak Kabur Dari Bogor Tanpa Ijin Orang Tuanya
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolsek Kuta Sambangi Lurah Seminyak dan Ketua LPM
Jaga Kebugaran dan Kekompakan, Personel Polsek Gianyar Gelar Olahraga Bersama di Kissidan
Personil Lantas Langsung Arahkan Dan Awasi Pelaksanaan Praktek Uji Kemahiran Mengemudi Bagi Pemohon SIM Baru

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:40

Buka Latpraops Karoops Tegaskan Layani Masyarakat Dengan Baik

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:37

Lewat Jumat Curhat, Polres Badung Bangun Kedekatan dengan Petugas TPST 3R Desa Sobangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:23

Polsek Pupuan Laksanakan Apel Pagi dan Pelepasan Purna Tugas Anggota sebagai Bentuk Penghargaan Atas Pengabdian dan Dedikasinya Kepada Polri

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10

Wakapolda Bali Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Provinsi Bali

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:07

Sempat Viral, Polres Karangasem Ungkap Komplotan Pencuri Laptop

Berita Terbaru