Kasus Pengemudi Ojol Tertabrak Rantis Berlanjut ke Ranah Pidana

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuytanda.com |JAKARTA-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan penanganan kasus kendaraan taktis atau rantis Brimob yang diduga menabrak dan melindas pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan (21) hingga meninggal dunia pada 28 Agustus 2025 dilanjutkan ke ranah pidana.

Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Komisaris Polisi Kosmas K. Gae atas keterlibatannya dalam kasus rantis menabrak dan melindas pengendara ojol hingga korban meninggal dunia.(3/9/2025)

Selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kosmas dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan meninggalnya Affan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan sidang etik Kosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kosmas juga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025)

“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” imbuhnya

Editor: Nurbaya

Berita Terkait

Gedung Jakarta Terbakar, Korban Meninggal 22 Orang
Masyarakat Makin Nyaman Urus SKCK, Survei 2025 Tunjukkan Kepuasan Terus Naik
Presiden Prabowo Menerima Kunker Duta Besar Pakistan
Wakapolri Resmikan Masjid An-Nahdah Suhanda di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor
Ketua Umum DPP GRANAT Apresiasi Keberhasilan Polri Ungkap dan Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Wakapolri Tekankan Tiga Prioritas Amanat Presiden Prabowo dalam Forum Kerja Sama Polri–Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi
Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri
Gelar Dialog Publik Bareng Koalisi Masyarakat Sipil, Kapolri: Serap Aspirasi untuk Jaga Ruang Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:12

Gedung Jakarta Terbakar, Korban Meninggal 22 Orang

Senin, 24 November 2025 - 21:54

Masyarakat Makin Nyaman Urus SKCK, Survei 2025 Tunjukkan Kepuasan Terus Naik

Senin, 17 November 2025 - 22:23

Presiden Prabowo Menerima Kunker Duta Besar Pakistan

Kamis, 13 November 2025 - 18:59

Wakapolri Resmikan Masjid An-Nahdah Suhanda di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor

Minggu, 2 November 2025 - 06:29

Ketua Umum DPP GRANAT Apresiasi Keberhasilan Polri Ungkap dan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Berita Terbaru