Ungkap Peredaran Narkoba Polda Bali Amankan Hampir 1 KG Sabu

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Wadir, Kasubdit 1 dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., membsnarkan pengungkapan tersebut, jumat, 17/10/2025.

KBP Radiant menyampaikan dalam pengungkapan demgan TKP Jl sekar jepun IV Denpasar Timur, Polda Bali mengamankan satu orang laki-laki an. Kas 26 tahun alamat Jl.Setiaki Gg Taman Denpasar pada 13 oktober 2025 sekira pukul 13.30 Wita.

Dari tangan tersangka kita juga mengamankan barang bukti 978,08 gram netto (kode a1 s/d a2 dan b1 s/d b10) dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 2 butir tablet berwarna hijau bergambar mahkota yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1 jenis ekstasi dengan berat 0,90 gram netto (kode c).
Termasuk timbangan, HP serta peralatan pendukung lainnya dalam mengedarkan barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi tersangka sengaja memiliki, menyimpan dan menguasai serta menempelkan kembali narkotika golongan 1 sabu (metamfetamina) dan ektasi (mdma).

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta proses pengembangan penyidikan lebih lanjut dan tersangka dituntut dengan Pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram. Dengan ancaman hukuman
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) ditambah sepertiga.

Terkait pengungkapan kasus tersebut kami mengajak seluruh lapisan masyarakat mari kita bersama saling mengawasi dan mengingatkan di lingkungan masing-masing akan bahaya dari ancaman peredaran gelap Narkoba, jika ada yang menemukan silakan laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor.

Peredaran gelap Narkoba sangat berbahaya dan mengancam generasi penerus bangsa, kami jajaran Polda Bali berkomitmen memberantas dan menindak tegas segala bentuk peredaran gelap Narkoba, tegas KBP Radiant.

Berita Terkait

Personel Kodim Tabanan Matangkan Gerakan Pencak Silat Militer Jelang Kenaikan Tingkat
Sosialisasi dan Konsultasi Pembangunan Hotel PT THE CUBE GROUP Digelar di Desa Pecatu
Jumat Bersih, Personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kerja Bakti di Mako
Polsek Kuta Utara Tingkatkan Patroli Cegah Kejahatan Saat Subuh
Buka Latpraops Karoops Tegaskan Layani Masyarakat Dengan Baik
Lewat Jumat Curhat, Polres Badung Bangun Kedekatan dengan Petugas TPST 3R Desa Sobangan
Polsek Pupuan Laksanakan Apel Pagi dan Pelepasan Purna Tugas Anggota sebagai Bentuk Penghargaan Atas Pengabdian dan Dedikasinya Kepada Polri
Wakapolda Bali Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Provinsi Bali

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:18

Personel Kodim Tabanan Matangkan Gerakan Pencak Silat Militer Jelang Kenaikan Tingkat

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:09

Sosialisasi dan Konsultasi Pembangunan Hotel PT THE CUBE GROUP Digelar di Desa Pecatu

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07

Jumat Bersih, Personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kerja Bakti di Mako

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:54

Polsek Kuta Utara Tingkatkan Patroli Cegah Kejahatan Saat Subuh

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:40

Buka Latpraops Karoops Tegaskan Layani Masyarakat Dengan Baik

Berita Terbaru