Pada hari Minggu, 25 Januari 2026, pukul 11.00 Wita s/d 14.00 Wita, personel Polsek Pupuan yang dipimpin Pawas Ipda I Putu Wiramaja melaksanakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai wujud respon cepat Polri terhadap setiap pengaduan masyarakat.
Tindak lanjut dilakukan di Jl. Gajah Mada No.94, Kayu Padi, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, tepatnya di sekitar Warung Madura Zamzam. Personel Polsek Pupuan mendatangi lokasi kejadian, menemui pelapor dan terlapor, serta melakukan langkah awal berupa klarifikasi dan pemberian penjelasan kepada kedua belah pihak. Kehadiran Polsek Pupuan bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat melalui penyelesaian masalah secara humanis.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I PUTU BAYU PATI, S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Pupuan AKP I Nengah Simpen. S.H.,M.H, menegaskan bahwa Polsek Pupuan berkomitmen untuk merespon cepat setiap laporan masyarakat, khususnya laporan yang masuk melalui layanan 110. Polri akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan problem solving dalam menangani permasalahan warga, serta mengutamakan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan selama memungkinkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai hasil dari kegiatan tersebut, pelapor dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui mediasi di Polsek Pupuan. Ke depan, Polsek Pupuan akan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan kepala lingkungan setempat guna memberikan imbauan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum. Dengan demikian, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pupuan tetap aman dan kondusif.
_Humas Polsek Pupuan_






