Tabanan – Operasi Sikat Agung 2025 satuan Reskrim berhasil mengungkap perkara tindak kriminal C4 ,Curanmor,Curat,Curas dan Cusa di bulan Agustus 2025
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati ,S.I.K.,M.H ,Kasat Reskrim AKP M.Taufiq Effendi menerangkan bahwa Satuan Reskrim berhasil mengungkap 8 perkara tindak pidana C4 Curas ,Curanmor Curat dan cusa diantaranya pelaku masih dibawah umur
Pertama mulai dengan adanya suatu peristiwa yang kemarin sempat viral juga di media Sosial di beberapa tempat terkait dengan adanya pencurian gabah yang terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan yang terjadi pada tanggal 2 Agustus 2025 terakhir itu terjadi di Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil proses penyelidikan yang kami lakukan dan kami berhasil mengamankan terduga pelaku inisial MU di Wilayah Kecamatan Kediri dengan barang bukti satu unit kendaraan R4, beberapa karung yg berisikan gabah padi.
” Ada beberapa ga’bah yang diambil oleh pelaku di beberapa TKP dari keterangan pelaku mengakui ada sekitar 6 TKP yang diakui oleh pelaku di wilayah tabanan” terang AKP Taufiq
Unsur pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun
Kedua pencurian perhiasan yang menyasar di rumah-rumah kosong kita amankan pelaku berinisial KS tersebut di wilayah Gianyar pada tanggal 12 Agustus 2025 dan barang bukti yg diamnakan 1 unit spm honda beat, 1 buah kotak tempat perhiasan, uang hasil penjulan sebesar 5 jt, pelaku dijerat pasla 362 kuhp dg ancaman hukuman 5 tahun penjara
Ketiga pencurian uang di poksek kediri yang dilakukan oleh ART dimana tersangka bekerja di tkp dg persangkaan pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun
Keempat Curanmor di sebuah rumah kosong di wil Ds Bangli kec batutiti dengan tersangka berinisial TK dan NS yg berasal dr luar pulau bali dengan modus menggunakan kunci palsu barang bukti yg diamnakan 1 buah spm yamaha NMax warna hitam, 1buah Hp merk xiomi
Pelaku dijerat dg pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dg ancamam hukuman 7 tahun penjara
Kelima Curas ( Pencurian dengan Pemerasan ) TKP di Ds Megati Kec. Seltim pelaku berinisial RH berasal dr luar bali dengan Barang bukti 1 spm honda vario warna putih, dan 1 buah HP merk oppo pelaku dijerat dg pasal 365 Ayat 1 KUHP dg ancaman 9 tahun penjara
Ke enam Curat ( Pencurian dengan Pemberatan ) tempat ibadah (pura) dg tersangka berinisial DD yg berasal dr tabanan dengan Barang bukti 1 unit spm honda vario, 1 buah tang, 4 buah sangdang uang kepeng, pakaian yg digunakan pelaku, tersangka mengakui melakukan tindak pidana pencurian di 4 TKP yg ada di wilayah tabanan, perbuatan pelaku dijerat dg pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP jo psl 64 ayat1 kuhp dengan hukuman penjara 7 tahun
” Kami juga masih terus melaksanakan penyelidikan dan pengembangan terkait beberapa perkara ” tutup Kasat Reskrim kepada awak media saat digelar prescom, Jumat 22/8/25






