Curi HP, Buruh Proyek Diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian Hp yang terjadi Sabtu 5 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, peristiwa terjadi di rumah Jalan Gunung Batukaru Banjar Busung Yeh Kauh, Denpasar Barat yang dialami korban Agus Eka Setiawan (43).

Menurut keterangan pelapor, saat kejadian dirinya sedang mengajak anak bermain di depan rumah dan menaruh telepon genggam miliknya di atas meja depan rumah. Ketika pelapor masuk ke dalam rumah untuk menaruh anaknya, ia mendapati bahwa ponsel yang sebelumnya diletakkan di atas meja telah hilang. Upaya menghubungi nomor ponsel tersebut tidak membuahkan hasil karena dalam keadaan tidak aktif. Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 unit handphone merek Redmi Note 12 warna abu-abu dan mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Gredi Andrianto (28), asal Jember, yang berdomisili di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, pelaku diketahui bekerja sebagai buruh proyek di sekitar Jalan Pura Demak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Team Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H. melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Pada Senin, 6 Oktober 2025 dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian seorang diri dengan cara masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil telepon genggam yang berada di atas meja teras. Pelaku kemudian menggadaikan ponsel tersebut di salah satu konter di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, dan sempat menggunakannya sendiri.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, pelaku telah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dan terhadap perbuatanya dikenakan Pasal dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Perean Kangin Hadiri Pengukuhan Bendesa Adat Beluangan Periode 2026–2031
Pengamanan Budal Ida Tapakan Luwus ke Pura Segara Menuh Berjalan Lancar
Babinsa Desa Belumbang Hadiri dan Amankan Jalannya Upacara Ngaben Warga Desa Binaan
Polsek Kediri Gencarkan Pelaksanaan Patroli Barcode Siang Hari
Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Polsek Tabanan Gencarkan Patroli Dialogis Sasar Titik Rawan Keramian
Agar Terciptanya Kelancaran Lalu Lintas Personil Lantas Melaksanakan Penjagaaan Dan Pengaturan di Ktl 2
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Proses Pelayanan BPKB Polres Karangasem Semakin Cepat dan Transparan
Dukung Polri Presisi, Satpas Polres Badung Optimalkan Pelayanan SIM

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:35

Bhabinkamtibmas Perean Kangin Hadiri Pengukuhan Bendesa Adat Beluangan Periode 2026–2031

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:33

Pengamanan Budal Ida Tapakan Luwus ke Pura Segara Menuh Berjalan Lancar

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:08

Babinsa Desa Belumbang Hadiri dan Amankan Jalannya Upacara Ngaben Warga Desa Binaan

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:01

Polsek Kediri Gencarkan Pelaksanaan Patroli Barcode Siang Hari

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:59

Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Polsek Tabanan Gencarkan Patroli Dialogis Sasar Titik Rawan Keramian

Berita Terbaru