Curanmor di Sanur, Pelaku Disabilitas Ditangkap Saat Kabur ke Jawa, sudah pernah beraksi di lima wilayah

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – 21 Oktober 2025 Polsek densel rilis keberhasilan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Pantai Mertasari, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Pelaku berinisial MPP (19) asal Sumedang, Jawa Barat, diamankan petugas saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu korban, Alexis Raymond Roger Charles Coquelet, mendapati sepeda motor Yamaha X-Max warna hitam DK 4299 AEU miliknya yang diparkir di depan Villa No. 19A, Jalan Pantai Mertasari, sudah tidak ada di tempat. “Korban memarkir motor dengan kondisi setang tidak terkunci dan kunci keyless ditinggal di dashboard, sehingga memudahkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan,” jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi lapangan, pelaku diketahui berupaya kabur ke Jawa. Tim kemudian berkoordinasi dengan Kp3 Gilimanuk hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor sebelum menyeberang. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan penyandang disabilitas tuna wicara dan diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Denpasar Utara, Tabanan, Jembrana, Yogyakarta, dan Sumedang,” ujar AKP Agus Adi Apriyoga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit Yamaha X-Max warna hitam tahun 2024 beserta kunci keyless. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Police Goes To School” Safety Riding Sat Lantas Polres Karangasem di SMA N 1 Manggis
Sinergi Polsek Bebandem dan BPBD Karangasem Serta Masyarakat Evakuasi Pohon Kelapa Tumbang yang Tutup Akses Jalan di Desa Sibetan
Personil Lantas Laksanakan Gatur Pagi Demi Ketertiban Dan Kelancaran Arus Lalin Di Ktl 1 Subagan
Kapolres Karangasem Pimpin Bakti Sosial Religi Pasca Usaba Pitra di Pura Dalem Puri Besakih
Kapolres Karangasem Serahkan Bantuan Alat Kebersihan dalam Rangkaian Bakti Sosial di Pura Dalem Puri Besakih
Kapolsek Kuta Laksanakan Sambang dan Silaturahmi dengan Jero Bendesa Adat Kelan, Perkuat Sinergi Kamtibmas
Hujan Guyur Kawasan Bandara, Satlantas Polres Ngurah Rai Tetap Siaga Jaga Kelancaran Lalin
Kapolres Bangli Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres dan Dua Kasat

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:27

Police Goes To School” Safety Riding Sat Lantas Polres Karangasem di SMA N 1 Manggis

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:25

Sinergi Polsek Bebandem dan BPBD Karangasem Serta Masyarakat Evakuasi Pohon Kelapa Tumbang yang Tutup Akses Jalan di Desa Sibetan

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:23

Personil Lantas Laksanakan Gatur Pagi Demi Ketertiban Dan Kelancaran Arus Lalin Di Ktl 1 Subagan

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:21

Kapolres Karangasem Pimpin Bakti Sosial Religi Pasca Usaba Pitra di Pura Dalem Puri Besakih

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:19

Kapolres Karangasem Serahkan Bantuan Alat Kebersihan dalam Rangkaian Bakti Sosial di Pura Dalem Puri Besakih

Berita Terbaru